Pelaku berinisial YPS, 19 tahun, warga Labuhan Maringgai, Lampung Timur, menggasak dua motor milik mahasiswa bernama AMJ dan RA di wilayah Bandarlampung, Kamis 31 Juli 2025. Salah satu aksinya di Jalan Panglima Polim, Segalamider, Tanjungkarang Barat terekam CCTV sehingga ciri-cirinya dikenali polisi.
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Faria Arista, Selasa 5 Agustus 2025, mengungkap penangkapan tersangka YGS berdasarkan dua laporan polisi atas dua pencurian motor. Hasil pemeriksaan pelaku, YGS dan komplotannya ternyata telah mencuri 10 motor.
Pemuda Lampung Timur ini mengaku berperan pemetik dan rekannya sebagai joki. Aanggota komplotan lainnya masih diburu polisi. Mereka maling motor dengan modus hunting di perumahan, parkiran minimarket, pertokoan, dan kos-kosan. Kendaraan incaran dirusak menggunakan kunci T.
Polisi mencegat komplotan YGS saat membawa kabur motor curian melalui Jalan Insinyur Sutami Tanjungbintang, Lampung Selatan. YGS nekat melawan sehingga dilumpuhkan dengan tembakan mengenai kaki.
Polisi mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat biru hitam milik salah satu korban dengan nomor polisi BE 2267 TN. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun.






0 comments:
Posting Komentar