Tersangka berinisial AC, 22 tahun, ditangkap di rumahnya, Pringsewu Selatan, sepekan setelah merampok dan memerkosa seorang wanita Bandarlampung berinisial KUM, 28 tahun, di perkebunan Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu, Kamis 24 Juli 2025 pukul 02.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, Selasa 5 Agustus 2025, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban KUM setelah kencan melalui aplikasi Michat. AC mengaku bernama Supriyadi mengajak kencan dengan tarif short time Rp300 ribu hingga longtime Rp1,5 juta.
Pelaku tidak membawa ke penginapan sesuai janji, tetapi mengajak korban ke semak-semak perkebunan Pekon Sidoharjo. Pemuda itu langsung memerkosa KUM dua kali dengan todongan pisau. Usai melampiaskan nafsu, pelaku merampas handphone pasangan kencannya.
Korban berkesempatan teriak untuk memancing perhatian warga begitu AC lengah. Teriakan itu membuat pelaku panik dan kabur ke perkebunan dengan meninggalkan motornya.
AKP Johannes Erwin menyampaikan hasil pemeriksaan tersangka sudah tiga kali melakukan pemerkosaan dengan tiga pasangan kencan berbeda di pekebunan Sidoharjo, Pringsewu. Para wanita itu sama-sama dikenal melalui aplikasi Michat.
Polisi mengamankan barang bukti handphone pelaku dan korban, pisau serta motor. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 285 KUHP tentang perkosaan dengan ancamanan hukuman 12 tahun dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun.






0 comments:
Posting Komentar