Hal tersebut diungkapkan Yudi Suprayoga selaku juru bicara Fraksi PKB dalam rapat paripurna pembahasan Ranperda Perlindungan Perempuan Dari Tindak Kekerasan dan Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Aula Rapat Paripurna DPRD setempat Rabu, 20 Agustus 2025.
Diungkapkan legislator dari dapil 3 ini, kejelasan sanksi administratif, pengutamaan tenaga kerja lokal dan perlindungan bagi perempuan, anak dan disabilitas harus menjadi perhatian khusus pemkab dalam pembuatan ranperda karena kepentingan masyarakat, harus lebih diutamakan.
Selain hal tersebut, penyediaan fasilitas kesejahteraan dan jaminan sosial untuk para pekerja juga menjadi hal penting dan tidak bisa terlewatkan. Di samping itu mengutamakan penyelesaian perselisihan melalui bipartit, tripartit, dan lembaga penyelesaian perselisihan agar bisa ditemukan titik terang jika terjadi permasalahan. Fraksi PKB akan siap membahas dua ranperda ke tingkat selanjutnya. ,






0 comments:
Posting Komentar