Pengungkapan kasus tindak pidana disampaikan Wakapolres Pesawaran Kompol Sugandhi Satria Nugraha bersama Kasat Reskrim Iptu Pande Putu Yoga dan Kabag Ops Kompol Hendra Gunawan.
Wakapolres mengungkap lima kasus pencurian dengan pemberatan (curat), satu pencurian dengan kekerasan (curas), satu curanmor, satu pencurian biasa, tiga kasus persetubuhan anak di bawah umur serta penyerahan dua senjata api ilegal.
Kasus menonjol adalah penangkapan YW, warga Sleman berdomisili di Pesawaran. Ia merupakan spesialis pembobol minimarketdi Padangcermin dengan modus melubangi tembok toilet. Selain itu dua tersangka berinisial TL dan RA ditangkap dalam kasus pencabulan anak.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun, Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun serta Pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima sampai 15 tahun.
Kasat Reskrim Iptu Pande Putu Yoga menambahkan perlunya pemilik minimarket memasang sistem keamanan CCTV di dalam maupun luar minimarket sebagai upaya pencegahan tindak pidana dan barang bukti jika terjadi pembobolan atau pencurian.
PIYAN AGUNG






0 comments:
Posting Komentar