Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Faria Arista, Jumat 15 Agustus 2025, mengungkap penangkapan tersangka maling motor berinisial IR. Pelaku mengaku dua kali menggasak motor di wilayah Kemiling dan Sukarame, Bandarlampung.
IR berkomplot dengan GA dan DF secara bergantian. Kawanan IR dan GA menggasak motor Honda Beat di Kafe Biliar Jalan Pramuka, Kemiling, Bandarlampung, Minggu 13 Agustus 2025. Mereka tepergok dan dikejar-kejar massa. Eksekutor ini sempat menodong pemilik kendaraan dan massa dengan pistol.
Pelariannya dihentikan oleh seorang pengojek online dengan cara memalangkan motor hingga pelaku terjungkal. Begitu tertangkap dan senjata api maling ini diketahui cuma pistol mainan.
Maling asal Labuhan Maringgai, Lampung Timur, ini sebelumnya juga menggondol motor Honda Beat di wilayah Sukarame, Juli lalu. Ia berpasangan dengan buronan berinisial DF. Motor curian diduga sudah dijual rekannya.
Kompol Faria Arista mengungkap IR melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri ketika dibawa polisi untuk pengembangan kasus serta pencarian anggota komplotan lainnya. Karena itu tersangka dilumpuhkan dengan tembakan kaki kanan.
Polisi mengamankan barang bukti motor Honda Beat hitam hasil pencurian di Kafe Biliar Kemiling, kunci letter T, dan sebuah pistol mainan. Tersangka dijerat dengan Pasal 365 dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun.
ARI IRAWAN






0 comments:
Posting Komentar