Rabu, 20 Agustus 2025

Warga Lampung Tengah Duduki Lahan Perkebunan PT BSA

ANAK TUHA (20/8/2025) – Ratusan warga tiga kampung menduduki lahan perkebunan tebu PT Bumi Sentosa Abadi (BSA) di Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah,sejak 17 Agustus 2025. Warga mengklaim sebagian lahan seluas 807 hektar merupakan tanah adat.

Lokasi pendudukan lahan perkebunan PT BSA dikunjungi Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya bersama Kapolres Lampung Tengah AKBP Alsyhendra dan Komandan Kodim 0411 Kota Metro Letkol Infanteri Noval Darmawan.

Ratusan warga Kampung Negara Aji Tuha, Negara Aji Baru, dan Bumi Aji menduduki lahan perkebunan PT BSA dengan mendirikan tenda dan menanam tumbuhan. Aksi ini sebagai bentuk protes dan klaim lahan yang dianggap bersengketa.

Pendudukan lahan bertepatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu 17 Agustus 2025. Warga tiga kampung berdalih sebagian lahan perkebunan PT BSA merupakan tanah adat milik warga seluas 807 hektar.

Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya menyampaikan komitmen pemerintah daerah untuk mencari solusi terbaik melalui pendekatan persuasif dan musyawarah. Pemerintah akan berkoordinasi dengan masyarakat dan perusahaan guna mencari penyelesaian adil, damai, dan berlandaskan hukum.

Lahan seluas hampir 1.000 hektar tersebar di tiga kampung wilayah Kecamatan Anak Tuha merupakan lahan pengelolaan PT BSA berdasarkan Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 28 Tahun 1985 dan Nomor 59 Tahun 2005. Hal ini telah dikuatkan melalui putusan Pengadilan Negeri Gunungsugih pada 2023.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Alsyhendra menyatakan suasana lahan sengketa masih aman dan kondusif. Ia mengimbau masyarakat tidak terprovokasi oleh pihak-pihak tertentu dan tetap menghormati ketentuan hukum. Kapolres mengajak masyarakat menjaga ketertiban dan tidak melakukan tindakan kontra produktif.

ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar

 
×
×
data-ad-slot="9110068254" data-ad-format="auto" data-full-width-responsive="true">