Jumat, 05 September 2025

Arinal Djunaidi Bantah Kejati Geledah dan Sita Aset Rp38,5 Miliar

BANDARLAMPUNG (5/9/2025) – Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, membantah penggeledahan rumah dan penyitaan aset bernilai Rp38.5 miliar. Padahal, barang bukti sitaan sudah digelar oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Bantahan penggeledahan rumah dan penyitaan aset disampaikan Arinal Djunaidi usai diperiksa 14 jam di Gedung Pidsus Kejati Lampung, Jumat dini hari 5 September 2025 pukul 01.00 WIB. Pemeriksaan sejak Kamis siang pukul 11.00 WIB hingga lewat tengah malam itu.

Arinal Djunaidi menjelaskan dirinya dimintai keterangan kejaksaan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera. Dana sebesar Rp190 miliar itu diterima sebelum masa jabatannya berakhir. Dana tersebut disimpan di Bank Lampung untuk kepentingan BUMD agar tidak membebani APBD.

Arinal Djunaidi membantah penggeledahan rumahnya di Jalan Sultan Agung Nomor 50 Kotasepang, Kedaton, Bandarlampung, sekaligus penyitaan aset bernilai Rp38,5 miliar oleh Kejati Lampung, Rabu 3 September 2025.

Penyitaan aset Arinal Djunaidi berupa tujuh unit kendaraan roda empat, logam mulia seberat 645 gram senilai Rp1,29 miliar, uang tunai rupiah dan mata uang asing senilai Rp1,35 miliar, deposito beberapa bank Rp4,4 miliar serta 29 sertifikat hak milik (SHM) tanah dengan estimasi nilai Rp28 miliar.

Kejati Lampung sebelumnya memeriksa 40 saksi termasuk Arinal Djunaidi sebagai kuasa pemilik modal PT Lampung Jasa Utama (LJU), induk perusahaan PT Lampung Energi Berjaya. Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan korupsi dana participating interest 10 persen dengan kerugian negara 17 juta dolar AS atau senilai Rp271,5 Miliar.

ARI IRAWAN

0 comments:

Posting Komentar

 
×
×
data-ad-slot="9110068254" data-ad-format="auto" data-full-width-responsive="true">