Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Armen Wijaya menjelaskan penggeledahan penyidik di rumah Arinal pada Rabu 3 September 2025 mengamankan sejumlah barang bukti dengan total nilai Rp38,5 miliar.
Penyitaan barang bukri meliputi tujuh unit kendaraan roda empat, logam mulia seberat 645 gram senilai Rp1,29 miliar, uang tunai rupiah dan mata uang asing senilai Rp1,35 miliar, deposito di beberapa bank senilai Rp4,4 miliar serta 29 sertifikat hak milik (SHM) tanah dengan estimasi nilai Rp28 miliar.
Selain penggeledahan, Kejati Lampung juga memeriksa Arinal Djunaidi sebagai saksi pada Kamis 4 September 2025 sejak pukul 11.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB. Selama pemeriksaan, Arinal Djunaidi beberapa kali berpindah ruangan dan sesekali membalas sapaan awak media.
Armen Wijaya menyampaikan Arinal Djunaidi dalam kasus ini berstatus sebagai kuasa pemilik modal PT Lampung Jasa Utama (LJU) yang menaungi PT Lampung Energi Berjaya mewakili pemerintah daerah. Hingga kini, sekitar 40 saksi telah diperiksa penyidik terkait kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga 17 juta dolar AS atau Rp271,5 miliar tersebut.
ARI IRAWAN






0 comments:
Posting Komentar