Kepala Lapas Narkotika Bandarlampung Ade Kusmanto, Rabu 10 September 2025, mengungkap EL tercatat berkunjung 10 kali ke Lapas Wayhui untuk bertemu suaminya yaitu seorang narapidana.
EL baru ditangkap tim gabungan BNNP Lampung, BNNP Banten, dan Polres Lampung atas dugaan sebagai gembong narkotika dengan barang bukti 11 kilogram sabu dan 14 ekstasi. Peredaran narkotika dalam jumlah besar itu diduga dikendalikan oleh narapidana Lapas Wayhui yang tidak lain suami EL tersebut.
Tim gabungan mengamankan dua gembong narkotika yakni EL dan TCK di kamar 107 All Nite and Day Hotel, Alam Sutera, Tangerang Selatan, Banten, Jumat 5 September 2025. Keduanya pelarian dari Lampung.
Pengembangan kasus menangkap dua tersangka lain di Rumah Makan Solaria Alam Sutera, Banten, Sabtu 6 September 2025. Hasil interogasi EL dan TCK membawa tim gabungan ke gudang penyimpanan sabu dan ekstasi yang dikelola CS alias Iconk dan JY alias JR di rumah kontrakan JR di Bandarjaya, Lampung Tengah.
Ade Kusmanto menanggapi pengungkapan jaringan peredaran narkotika melibatkan narapidana sebagai pengendali. Lapas Narkotika Bandarlampung melakukan razia rutin dan langkah-langkah preventif. Razia kamar warga binaan sejauh ini tidak menemukan narkotika maupun alat komunikasi ilegal.
Lapas masih menunggu informasi resmi BNNP Lampung terkait keterlibatan suami EL sebagai terduga pengendali peredaran 11 kilogram sabu dan 14 ekstasi. Pihaknya sudah proaktif dengan koordinasi dan siap mendukung BNNP Lampung dalam pemberantasan narkotika.
ARI IRAWAN






0 comments:
Posting Komentar