Dendi Ramadhona datang ke Gedung Pidsus Kejati Lampung pukul 09.00 hingga keluar pukul 21.40 WIB. Kedatangannya kali ini merupakan kelanjutan pemeriksaan 4 September lalu. Ia melengkapi dokumen yang belum diserahkan pada panggilan pertama. Salah satunya dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM).
Sebagian besar materi pertanyaan penyidik masih sama seperti pemeriksaan sebelumnya yakni terkait kewenangan dan regulasi. Namun, ia mengaku lupa jumlah pertanyaan yang diajukan.
Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan membenarkan pemanggilan mantan bupati Pesawaran Dendi Ramadhona kedua kalinya sebagai pendalaman terkait kasus dugaan penyimpangan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022 untuk Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
Penyidik juga meminta keterangan kepala desa di Pesawaran. Kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum ini baru tahap penyelidikan sehingga penyidik belum menetapkan tersangka.
ARI IRAWAN






0 comments:
Posting Komentar