Operasi gabungan BNNP Lampung, BNNP Banten, dan Polres Lampung Tengah menangkap delapan tersangka jaringan pengedar sabu dan ekstasi selama tiga hari, 5-7 September 2025.
Pelaksana Tugas Kepala BNNP Lampung Kombes Pol Karyoto mengungkap jaringan pengedar narkotika kelas kakap tersebut dikendalikan oleh dua narapidana di Lapas Wayhui Bandarlampung. Salah satu narapidana itu menjadikan istrinya berinisial EL sebagai kaki tangan peredaran sabu dan ekstasi.
Operasi pengungkapan jaringan peredaran narkotika dimulai Jumat 5 September 2025. Tim gabungan mengamankan dua gembong narkotika yakni EL dan TCK di kamar 107 All Nite and Day Hotel, Alam Sutera, Tangerang Selatan, Banten. Keduanya pelarian dari Lampung.
Pengembangan kasus menangkap dua tersangka lain di Rumah Makan Solaria Alam Sutera, Banten, Sabtu 6 September 2025.
Hasil interogasi EL dan TCK membawa tim gabungan ke gudang penyimpanan sabu dan ekstasi yang dikelola CS alias Iconk, umur 56 tahun, dan JY alias JR, usia 44 tahun. Kedua tersangka ditangkap Minggu 7 September 2025 pukul 11.30 WIB di rumah kontrakan JR di Bandarjaya, Lampung Tengah. Dalam gudang ditemukan 11 kilogram sabu, dua bungkus sabu masing-masing 100 gram, dan 14 ekstasi.
Kombes Pol Karyoto menjelaskan pengungkapan jaringan ini berawal dari hasil analisa teknologi informasi terhadap komunikasi para pelaku dan koordinasi lintas dengan BNNP Banten.
ADI SUSANTO






0 comments:
Posting Komentar