Selasa, 09 September 2025

Oknum DPRD Lampung Utara Diduga Serobot Lahan Warga

KOTABUMI (9/9/2025) –Seorang warga Desa Madukoro, Kotabumi Utara, melaporkan oknum anggota DPRD ke polisi atas dugaan penyerobotan lahan seluas 3,5 hektar di Desa Sriagung, Kecamatan Sungkai Jaya, Lampung Utara.

Perkara ini sudah berjalan 11 bulan sejak Oktober 2024. Pelapor bernama Sri Mardiana mengatakan tanahnya di Desa Sriagung diserobot sejak Kamis 1 Agustus 2024 oleh oknum anggota dewan berinisial HS. Tanah seluas 35.067 meter persegi itu ditanami sawit tanpa izin.

Tanah tersebut sah milik Sri Mardiana dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Utara pada 15 April 2015. Upaya mediasi melalui kepala desa setempat gagal.

Sri Mardiana menjelaskan keluarganya semula memiliki lahan 11,5 hektar, namun delapan hektar dijual kepada HS dan telah mendapatkan pemecahan sertifikat dari BPN. Sayangnya, terlapor diduga menyerobot sisa lahan tersebut.

Polres Lampung Utara sudah menggelar perkara dan penyidikan dengan menghadirkan pelapor maupun terlapor. Petugas BPN juga telah mengukur ulang lahan dan hasilnya sesuai dengan sertifikat milik Sri Mardiana.

Pelapor didampingi kuasa hukum kembali diminta keterangan Satreskrim Polres Lampung Utara, Selasa 9 September 2025. Kuasa hukum mengatakan status perkara ini sudah naik tahap penyidikan. Terlapor merupakan oknum anggota DPRD Lampung Utara. Penyidik memberikan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Apfryyadi Pratama menjelaskan perkara dugaan penyerobotan sudah naik ke penyidikan. Pelapor, terlapor dan beberapa saksi terkait kembali dipanggil untuk dimintai keterangan.  

ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar

 
×
×
data-ad-slot="9110068254" data-ad-format="auto" data-full-width-responsive="true">