Tersangka berinisial JH, umur 57 tahun, warga Suak, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan. Ia dibebaskan polisi dalam kasus persetubuhan. Setelah proses hukum 120 hari, penyidik menghentikan penahanan karena belum cukup alat bukti.
JH ditahan sejak Juni 2025 atas dugaan kekerasan seksual terhadap seorang remaja. Kasus ini terungkap, setelah korban hamil.
Keluarga korban mendatangi Polres dan Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Selatan begitu mengetahui tersangka dipulangkan guna meminta penjelasan. Ros selaku bibi korban mendapat jawaban. Pemberkasan JH ternyata belum lengkap. Kasus ini melalui proses BAP ulang karena pelaku kekerasans eksual bukan hanya satu orang.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Lampung Selatan Ancam mengaku terkejut saat mendapat informasi tersangka kekerasan seksual dipulangkan. Selama empat tahun menjabat, ia baru kali ini menemui pemulangan tersangka.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Indik Rusmono mengakui pemulangan tersangka kekerasan seksual berinisial JH karena masa penahanan habis. Meski begitu proses penyidikan berlanjut dan kepolisian siap memenuhi petunjuk kejaksaan.
ADHE KOLA






0 comments:
Posting Komentar