Selasa, 30 September 2025

Polisi Bongkar Pabrik Senjata Api Rakitan di Lampung Tengah

TERBANGGIBESAR (30/9/2025) – Polsek Terbanggibesar membongkar pabrik senjata api rakitan di Kampung Karang Endah, Kecamatan Terbanggibesar. Perakit bersama pemesan diringkus bersama peralatan produksi senjata ilegal.

Kapolsek Terbanggibesar AKP Dailami, Selasa 30 September 2025, mengungkap penggerebekan pabrik senjata api rakitan bermula dari laporan masyarakat karena aktivitas mencurigakan di sebuah rumah. Hasil penyelidikan memastikan tempat itu difungsikan sebagai industri senjata api rakitan.

Kedatangan petugas membuktikan pabrik rumahan senjata api rakitan sudah berproduksi. Polisi menduga pembuatan senjata itu sudah lama dengan jaringan peredaran luas.

Dua tersangka diringkus yaitu perakit senjata api berinisial SN, umur 53 tahun, dan HG, usia 43 tahun, sebagai pemesan. Pelaku digelandang bersama barang bukti peralatan bor listrik, gerinda, las hingga pipa silinder dan laras senjata api.

Polisi menduga kasus ini bukan hanya perakitan sederhana, melainkan bagian dari jaringan besar pemasok senjata api ilegal wilayah Lampung. Penyidik masih mendalami jaringan lainnya. Dua tersangka dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun sampai seumur hidup.

ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar

 
×
×
data-ad-slot="9110068254" data-ad-format="auto" data-full-width-responsive="true">