Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Lampung Petrus Teguh Aprianto menjelaskan jumlah pekerja migran ilegal di Lampung bisa mencapai tiga kali lipat dari jumlah PMI resmi. Kondisi ini membuat masyarakat rentan menjadi korban eksploitasi.
Sebagai langkah preventif, Kantor Imigrasi juga menetapkan sejumlah desa binaan yang menjadi kantong pengiriman PMI, baik prosedural maupun non-prosedural. Dua desa ditetapkan sebagai desa binaan imigrasi yakni Desa Way Layap, Kabupaten Pesawaran, dan Desa Ambarawa, Kabupaten Pringsewu.
Lampung menempati urutan kelima nasional penempatan PMI resmi dengan jumlah 25 ribu orang pada tahun 2024. Namun, di balik angka itu masih banyak warga berangkat secara non-prosedural.
Pembentukan Timpora dan desa binaan ini merupakan bentuk sinergi pemerintah pusat dan daerah sekaligus membangun kesadaran masyarakat agar turut mengawasi keberadaan WNA di Lampung.
ARI IRAWAN






0 comments:
Posting Komentar