Kamis, 11 September 2025

Investor Tiongkok Dideportasi karena Langgar Izin Tinggal

KOTABUMI (11/9/2025) – Kantor Imigrasi Kotabumi mendeportasi  seorang investor asal Tiongkok karena pelanggaran izin tinggal atas nama perusahaan PT Gou Zhong Gou. Perusahaan tersebut vakum tetapi WNA ini ganti berbisnis komoditas pinang.

Petugas Imigrasi Kotabumi mendapatkan informasi aktivitas warga Tiongkok bernama Xian Bo di Kecamatan Abung Tinggi, Lampung Utara, 22 Agustus 2025. Tim Inteldakim Imigrasi mendatangi lokasi dan meminta keterangan dari perusahaan.

Kepala Kantor Imigrasi Kotabumi Moch Andri Budiman, Kamis 11 September 2025, menjelaskan hasil pemeriksaan mengungkap Xian Bo sebagai investor atau pemilik perusaahaan. Namun, perusahaan tersebut tidak beroperasi atau vakum selama dua bulan.

Xian Bo terindikasi menyalahgunakan izin tinggal karena melakukan bisnis jual beli komiditas pinang dengan rekannya di Jakarta. Aktivitas ini berlangsung selama perusahaan tidak beroperasi. Padahal, warga Tiongkok itu masuk Indonesia dengan visa kunjungan perusahaan dalam rangka penanaman modal.

Xian Bo melangggar Pasal 122 huruf a Undang-undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 yang menyatakan setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal.

Atas pelanggaran tersebut, Xian Bo dideportasi melalui Bandara Soekarno Hatta Jakarta. Petugas Imigrasi Kotabumi mengawal sampai warga Tiongkok itu terbang ke negaranya.

ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar

 
×
×
data-ad-slot="9110068254" data-ad-format="auto" data-full-width-responsive="true">