Senin, 15 September 2025

Maling Ditangkap Usai Cat Ulang Motor Curian di Lampung Barat

BALIKBUKIT (15/9/2025) – Unit Reskrim bersama Unit Kerja Lapangan (UKL) Polsek Balikbukit menggelandang tersangka maling motor di Pekon Bahway, Kecamatan Balikbukit, Lampung Barat, Minggu 14 September 2025. Barang bukti motor curian ternyata sudah berganti warna.

Seorang anggota kawanan maling motor berinisial W, ditangkap di Pekon Bahway menjelang tengah malam pukul 23.30 WIB. Polisi menemukan barang bukti motor Honda Beat Street warna silver dengan plat nomor polisi BE 3313 MS.

Maling coba menghilangkan jejak dengan mengecat ulang warna silver dengan merah. Plat nomor polisi dan kaca spion pun diubah. Meski berganti warna, polisi berhasil mengenali motor milik Evi Media Wati tersebut. Kendaraan ini disembunyikan di dekat rumah pelaku.

Kanit Reskrim Polsek Balikbukit Ipda Roy Sandi Purba, Senin 15 September 2025, menjelaskan motor Beat Street itu digasak maling, Minggu 7 September 2025 pukul 21.00 WIB. Motor diparkir di garasi samping rumah usai ayah Evi Media Wati membeli token listrik. Selang 15 menit, kendaraan bernilai Rp12 juta itu sudah hilang.

Pencarian sekitar rumah tidak ketemu hingga korban melapor ke Polsek Balikbukit. Pengejaran polisi menemukan terduga maling berinisial W di Pekon Bahway, Minggu petang pukul 19.00 WIB. Pelaku mengakui pencurian motor bersama seorang buronan.

Polsek Balikbukit masih memburu rekan W. Maling motor dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun.

LILIANA PARAMITA 

0 comments:

Posting Komentar

 
×
×
data-ad-slot="9110068254" data-ad-format="auto" data-full-width-responsive="true">