Tersangka berinisial GS, warga Pagelaran, Pringsewu, ditangkap polisi di rumahnya, Kamis 45 September 2025 pukul 12.00 WIB. Ia mengakui dugaan persetubuhan dan penyebaran video mesum bersama pacarnya, seorang remaja Lampung Tengah.
Video itu hasil rekaman dengan kamera handphone ketika GS mengajak hubungan intim sang pacar di rumahnya. Mereka sepakat membuat video mesum dengan dalih janji akan disebarkan ke media sosial jika salah seorang di antaranya selingkuh.
Khawatir adanya perselingkuhan memang terjadi dan GS tak kuat menahan cemburu. Karena itu video mesum langsung diunggah ke Tiktok dan menjadi konsumsi netizen.
Unit PPA Polres Pringsewu menangkap GS yang berusaha melawan dan coba mengelabui petugas dengan mengaku sebagai orang lain. Namun, pelaku tetap dibekuk dan masih memberontak meski sudah diborgol. Dalam proses interogasi, pemuda ini masih berusaha kabur dan ngotot menyebut polisi salah tangkap.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing menjelaskan pengungkapan kasus persetubuhan dengan pelaku GS. Pelaku menyebarkan video mesum ke media sosial karena motif cemburu dan tidak mau ditinggalkan pacarnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 Undang-undang Pelrindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
ADI SUSANTO






0 comments:
Posting Komentar