Tersangka berinisial ES, 19 tahun, seorang mahasiswa Universitas Terbuka asal Pekon Baturaja, Kecamatan Pesisir Utara, Kabupaten Pesisir Barat. Ia diduga menghabisi kakak beradik Arjun Tauladan umur 8 tahun dan Kholifah Khoirunisa usia 4 tahun di perkebunan pada pertengahan Mei 2025.
Dalam pemeriksaan, keterangan tersangka kerap berubah-ubah. Polisi kini mendalami kondisi kejiwaan serta motif di balik aksi keji tersebut.
Hasil olah tempat kejadian perkara dan autopsi menunjukkan tanda-tanda kekerasan yang menyebabkan kematian. Lebih memprihatinkan lagi, salah satu korban terindikasi tewas akibat kekerasan seksual dengan terduga pelaku ES.
Penyelidikan kasus ini bermula dari pemeriksaan 12 saksi, termasuk orangtua korban. Dari investigasi, polisi mengerucut pada lima saksi kunci. Analisis digital forensik serta rekam jejak sinyal ponsel turut menguatkan dugaan keterlibatan ES.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Indra Hermawan, Senin 15 September 2025, menyatakan kepolisian telah menyita 13 barang bukti. Polisi juga masih berkoordinasi dengan sejumlah ahli untuk mengungkap motif pembunuhan sadis tersebut.
Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati.
ARI IRAWAN






0 comments:
Posting Komentar