Sabtu, 20 September 2025

Pj Gubernur Lampung juga Diperiksa Terkait Korupsi 271 Miliar

 BANDARLAMPUNG (10/9/2025)  - Setelah menyita  uang dan barang sekitar 38 miliar rupiah dari eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi pada 4 September lalu, Kejaksaan Tinggi Lampung  memeriksa  mantan pejabat Gubernur Lampung Samsudin, malam Sabtu, 19 September 2024, terkait korupsi di PT Lampung Energi Berjaya, LEB, yang merugikan negara sekitar 271 miliar rupiah.

Kepala Seksi Penyidikan  Kejati Lampung, Masagus Rudy, tidak merinci hasil pemeriksaan terhadap penjabat Gubernur Lampung itu. Ia hanya menyebut memeriksa tiga saksi lagi pada Jumat, 19 September 2025, di antaranya Syamsudin, orang dekat Dito, Menpora yang baru saja dipecat Presiden Prabowo.

Masagus mengatakan, selain Samsudin, pada hari yang sama, pihaknya juga memeriksa komisaris dan direktur perencanaan PT Lampung Energi Berjaya.

Sama dengan Arinal, pemeriksaan terhadap Syamsudin berlangsung belasan jam dari pukul 10 siang hingga pukul 11 malam hari.

Kasidik Kejati Lampung menyebut pihaknya sudah memeriksa 58 orang saksi, mulai dari komisaris, direksi, karyawan PT Lampung Jasa Utama dan PT Lampung Energi Berjaya, hingga mantan gubernur dan penjabat Gubernur Lampung, sebagai kuasa pemilik modal.

Mantan Penjabat Gubernur Lampung Samsudin memakai masker setelah selesai diperiksa. Ia hanya mengatakan dirinya datang ke Kejati sebagai saksi. Setelah itu orang lama di Kemenpora tersebut bergegas masuk ke dalam kendaraan yang menjemputnya.

ARI IRAWAN

0 comments:

Posting Komentar

 
×
×
data-ad-slot="9110068254" data-ad-format="auto" data-full-width-responsive="true">