Pemerasan menimpa penumpang minibus Elf bernama Sulastri, 37 tahun, warga Lampung Utara, Sabtu dini hari 17 Mei 2025. Korban hendak menyeberang ke Jawa karena anggota keluarganya meninggal dunia.
Komplotan pelaku berinisial RN alias Kunang, SK, dan AD menghentikan mobil itu dan meminta uang Rp650 ribu dengan ancaman kendaraan tidak boleh masuk kapal penyeberangan.
Karena panik, Sulastri memberikan uang Rp200 ribu. Korban diam-diam merekam pemerasan tersebut dengan kamera handphone. Rekaman ini diviralkan melalui media sosial Tiktok hingga menjadi dasar polisi melakukan penyelidikan.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Indik Rusmono, Sabtu 6 September 2025, mengungkap kronologi penangkapan para pelaku. RN alias Kunang diamankan 16 Agustus 2025 di Desa Penengahan. SK tertangkap di sekitar Pelabuhan Bakauheni dan AD diciduk di kawasan Menara Siger.
Komplotan pemeras ini berbagi peran yaitu RN meminta uang dengan ancaman korban tidak bisa menyeberang, SK mengarahkan mobil dan merampas tiket serta AD bertugas membuat kuitansi seolah resmi, namun kemudian membuangnya agar tidak menimbulkan kecurigaan.
Polisi juga memeriksa dan meminta laporan resmi korban Sulastri dengan mendatangi rumahnya di Magelang, Jawa Tengah . Ketiga tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan memaksa orang lain secara melawan hukum dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun.






0 comments:
Posting Komentar