BANDARLAMPUNG (25/9/2025) - Sejumlah wartawan nyaris ditabrak saat rombongan Kejati Lampung menggeledah istana keluarga Dendi Ramadhona, di Gang Bukit, Jalan Perintis Kemerdekaan, Bandarlampung, Kamis Dinihari, 10 September 2025.
Salah seorang jurnalis, bahkan, sempat berteriak tentang kakinya dilindas salah satu kendaraan petugas, karena menyetop iringan mobil Kejati Lampung untuk meminta keterangan.
Para wartawan menunggu dari Rabu, pukul setengah lima sore, hingga Kamis Dinihari, 25 September 2025, untuk meminta penjelasan soal penggeledahan Istana Keluarga Dendi Ramadhona.
Hingga bubar, menjelang pukul 1 dinihari, tak seorang pun dari Pihak Kejati Lampung memberikan keterangan.
Belasan jurnalis yang bertugas di bidang hukum itu tidak saja diabaikan oleh Kejati Lampung. Mereka juga dilarang mendekat oleh sejumlah petugas Satpol PP, yang diduga berasal dari Pemkab Pesawaran.
Dengan pintu pagar besi tinggi, para petugas menyeleksi kendaraan yang masuk sejak sore. Saat sejumlah wartawan mengabadikan istana itu sejenak, petugas meminta tidak mendekat, dan menutup pintu masuk.
Rombongan Kejati Lampung datang sekitar pukul setengah lima, dengan dipimpin mobil polisi militer ke rumah keluarga Eks Bupati Pesawaran dan ayahnya Zulkifli Anwar, anggota DPR RI, dan mantan Bupati Lampung Selatan itu.
Selain diramaikan oleh rombongan, Istana Keluarga Zulkifli Anwar tersebut juga sudah ditunggui sejumlah petugas berpakaian resmi dan preman. Maklum, meski sudah tidak menjabat kepala daerah, rumah itui masih bagian dari Nanda Indira, yang menggantikan suaminya, Dendi Ramadhona, menjabat Bupati Pesawaran.
Tujuh jam kemudian, menjelang pukul nol nol dinihari, rombongan Kejati Lampung bergerak pulang. Mereka tampak membawa sejumlah berkas di dalam kantong plastik merah, dan memasukkannya ke dalam kotak, yang sudah disiapkan di dalam mobil.
Sebagai wartawan, yang wajib memenuhi Undang-Undang Pokok Pers dan Kode Etik Jurnalistik, para wartawan pun meminta penjelasan soal penggeledahan tersebut. Namun, tidak seorang pun yang memberikan keterangan.
Para jurnalis yang menunggu sempat menyetop beberapa kendaraan yang hendak keluar dari Gang Bukit itu. Tapi, tak seorang pun yang bersedia berbicara, bahkan membuka jendela.
Dendi Ramadhona sudah dua kali diperiksa Kejati Lampung terkait dugaan korupsi pada penyediaan air minum SPAM di Kabupaten Pesawaran senilai 8 miliar rupiah.
Saat dipanggil pada 4 dan 9 September lalu, Dendi Ramadhona mengakui datang untuk memenuhi panggilan Kejati Lampung soal proyek SPAM Pesawaran bermasalah saat ia menjabat bupati di sana.
Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung Armen Wijaya menyebut pihaknya memeriksa penyimpangan Dana Alokasi Khusus, DAK Tahun 2022 di Kecamatan Kedondong dan Way Rilau.
Kejati Lampung sudah memeriksa belasan orang dalam perkara proyek SPAM ini, termasuk di antaranya Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Zainal Fikri, dan Mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Pesawaran, Firman Rusli.
ARI IRAWAN,






0 comments:
Posting Komentar