Jumat, 17 Oktober 2025

Dendi Ramadhona Sudah Tiga Kali Diperiksa Kejati Lampung

BANDARLAMPUNG (17/10/2025) – Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, ketiga kalinya diperiksa Kejaksaan Tinggi Lampung sejak pagi hingga tengah malam, Kamis 16 Oktober 2025. Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) bernilai Rp8 miliar.

Dendi Ramadhona tiba di Gedung Pidsus Kejaksaan Tinggi Lampung pukul 10.00 WIB dan baru keluar hampir tengah malam pukul 23.20 WIB. Ia sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada 4 dan 9 September 2025.

Dalam pemeriksaan ketiga ini Dendi masih membawa berkas sama seperti sebelumnya terkait dengan kewenangan dan regulasi pelaksanaan proyek SPAM. Ia juga menegaskan seluruh materi pemeriksaan menjadi ranah penyidik.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Armen Wijaya membenarkan pemanggilan ketiga kalinya terhadap saksi Dendi Ramadhona. Pemeriksaan ini sebagai proses pendalaman kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) untuk proyek SPAM Pesawaran tahun 2022 senilai Rp8 miliar.

Penyidik memeriksa tiga saksi yaitu mantan bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, rekanan proyek berinisial S dan seorang pegawai Dinas PUPR Pesawaran.

Armen Wijaya membenarkan penggeledahan rumah Dendi Ramadhona disertai penyitaan alat bukti dokumen beberapa waktu lalu. Hasil penggeledahan dan perkembangan penyelidikan akan disampaikan pada waktunya.

ARI IRAWAN


0 comments:

Posting Komentar

 
×
×
data-ad-slot="9110068254" data-ad-format="auto" data-full-width-responsive="true">