Tersangka berinisial JH, 39 tahun, dan BRA, 27 tahun, warga Desa Mangunjaya, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Kedua pelaku digelandang ke Polsek Simpangpematang setelah gagal mencuri motor Beat milik karyawan toko bernama Leni Nurvitasari.
Korban Leni Nurvitasari sedang melayani pembeli ketika kawanan maling merusak kontak motor Honda Beat. Sejumlah warga juga memergoki aksi kejahatan tersebut hingga pelaku kabur dan dikejar massa.
Kanit Reskrim Polsek Simpangpematang Ipda Ferdiansyah mengungkap kawanan maling asal Sumatera Selatan tertangkap massa setelah gagal mencuri motor dengan kunci T di depan Kantor BRI Pasar Simpangpematang.
Pelaku kabur karena diteriaki maling. Warga melakukan pengejaran hingga kawanan maling tertangkap tidak jauh dari lokasi pencurian. Massa nyaris menghajar maling tetapi Tekab 308 Polres Mesuji dan Polsek Simpangpematang cepat mengamankan.
Polisi mengamankan barang bukti motor Honda Beat milik korban Leni Nurvitasari, motor Yamaha Jupiter MX dan dua kunci T milik pelaku. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun.
SULISTIONO






0 comments:
Posting Komentar