Kamis, 30 Oktober 2025

Punya Istri di Tulangbawang Barat, Warga Malaysia Dideportasi

KOTABUMI (30/10/2025) – Seorang warga Malaysia kena sanksi deportasi dan pencekalan masuk kembali ke Indonesia karena pelanggaran izin tinggal selama delapan bulan. Pria ini terpaksa meninggalkan anak dan istri warga lokal Tulangbawang Barat.

Pendeportasian warga Malaysia ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Lampung Nur Raisha Pujiastuti didampngi Kepala Kantor Imigrasi Kotabumi  Moch Andri Budiman, Kanit Intelkam Polres Tulangbawang Barat Bripka Waliyadin Sudrajat, Kesbangpol Tulangbawang Barat, dan Pejabat Fungsional Desmi di Aula Kantor Imigrasi Kotabumi, Kamis 30 Oktober 2025.

Nur Raisha Pujiastuti menjelaskan operasi gabungan tim pengawasan orang asing (Timpora) Imigrasi Kotabumi medapati informasi keberadaan warga Malaysia di perkampungan Desa Toto Mulyo, Kecamatan Gunungterang, Tulangbawang Barat.

Warga Malaysia bernama Mohammad Firdaus, 33 tahun, diamankan Timpora di rumah istrinya warga Indonesia berinisial LW, Kamis 23 Oktober 2025. Pasangan ini sudah memiliki anak dan kini membuka warung sembako.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, warga Malaysia itu overstay atau melanggar masa izin tinggal selama delapan bulan. Ia juga diduga memalsukan izin tinggal kunjungan elektronik.

Mohammad Firdaus mengaku sudah delapan bulan memproses permohonan izin tinggal atas bantuan teman istrinya. Petugas Timpora menduga izin tinggal yang diberikan kepada warga Malaysia itu dipalsukan atau diubah sampai 23 November 2025.

Mohammad Firdaus masuk ke Indonesia Desember 2024 menggunakan Visa On Arrival dengan masa berlaku 30 hari. Ia sempat memperpanjang Izin tinggal ke Kantor Imigrasi Bandarlampung hingga 23 Februari 2025.Proses izin tinggal selanjutnya dibantu teman istrinya.

Kakanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Lampung Nur Raisha Pujiastuti mengatakan warga Malaysia itu terbukti melanggar izin tinggal. Karena itu dia dikenai sanksi administratif pendeportasian dan pencekalan masuk kembali ke Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kotabumi Moch. Andri Budiman menjelaskan dugaan tindak pidana umum dalam pemalsuan dokumen izin tinggal WNA Malaysia itu. Penanganan kasus ini diserahkan ke Polres Tulangbawang Barat.

ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar

 
×
×
data-ad-slot="9110068254" data-ad-format="auto" data-full-width-responsive="true">