Ratusan warga adat mengadang tim satuan tugas khusus (satgasus) penanganan konflik agraria terdiri Pemkab Mesuji, Polri, TNI, dan Satpol PP berjumlah 450 personel. Tim penertiban sudah mengerahkan alat berat untuk menggusur gubuk-gubuk pendudukan di lahan perkebunan.
Warga mengatasnamakan adat Buay Mencurung mengklaim kepemilikan lahan HGU PT Sumber Indah Perkasa seluas 3.500 hektar, namun baru menduduki sekitar 300 hektar. Begitu tim gabungan dan alat berat menuju lokasi, warga adat melakukan pengadangan dan meminta negosiasi.
Regional Controller PT Sumber Indah Perkasa Kumala Sinaga mengatakan kelompok warga mengaku keturunan adat Buay Mencurung menduduki lahan perkebunan sawit seluas 250 hektar. Pendudukan sejak 27 Desember 2023 hingga sekarang. Sebelumnya mereka keluar-masuk lahan HGU.
Warga adat Buay Mencurung itu membangun gubuk-gubuk dan menanam singkong di lahan perkebunan sawit.
Kapolres Mesuji AKBP Firdaus menyampaikan penertiban awalnya berjalan lancar tetapi di tengah perjalanan diadang warga Buay Mencurung bersama kuasa hukumnya. Warga meminta mediasi dengan satgasus. Mengingat penertiban bersifat humanis dan persuasive maka permintaan warga adat Buay Mencurung disetujui.
Hasil negosiasi antara lain menyepakati warga Buay Mencurung siap melakukan gugatan hukum perdata terhadap lahan sengketa dalam waktu selambat lambatnya seminggu sejak kesekapatan ini. Jika gugatan tidak dilekakukan maka warga wajib keluar secara sukarela dari lokasi perkebunan.
Warga tetap bermukim di lahan perkebunan yang dipersengketakan dengan tidak melakukan pengalihan penguasaan baik lahan maupun pondok serta tidak melakukan aktivitas penanaman baru dengan dalih apapun sampai adanya putusan hukum tetap dan atau berakhirnya proses hukum.
SULISTIONO






0 comments:
Posting Komentar