Pemusnahan barang bukti perkara berkekuatan hukum tetap antara lain narkoba, sejata tajam, senjata api, dan handphone.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Hendra Syarbaini memerinci pemusnahan barang bukti perkara meliputi 72,9 gram sabu, 9,50 gram tembakau sinteris, 296 pil psikotropika, 8 unit handphone, 6 unit timbangan, 5 senjata tajam, dan sepucuk senjata api rakitan bersama peluru.
Barang bukti handphone dan timbangan dihancurkan dengan palu, senjata tajam dan senjata api dipotong menggunakan gerinda. Sementara sabu diblender dan dilarutkan menggunakan sabun pencuci piring. Barang lainnya dibakar.
Pemusnahan barang bukti perkara merupakan salah satu tugas kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan. Langkah ini sekaligus menghindari penyalahgunaan barang bukti perkara inkrah.
Hendra Syarbaini menegaskan perkara narkoba membutuhkan perhatian dan peran semua pihak. Pemberantasan narkoba bukan hanya tugas penegak hukum tetapi melibatkan masyarakat dan keluarga.
ADI SUSANTO






0 comments:
Posting Komentar