Selasa, 25 November 2025

Delapan Orang Jadi Tersangka Kredit Fiktif di Bandarlampung

BANDARLAMPUNG (25/11/2025) – Kejaksaan Negeri Bandarlampung menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran kredit cepat dan kredit umum pedesaan di dua bank Himbara. Para tersangka berasal dari unit Pasar Tugu dan Kedaton dengan total kerugian negara lebih Rp2,5 miliar.

Delapan orang resmi ditetapkan sebagai tersangka, Selasa, 25 November 2025. Mereka diduga terlibat korupsi penyaluran kredit tahun anggaran 2023 hingga 2024.

Lima tersangka dari Unit Pasar Tugu masing-masing SU, SI, ES, dan RH selaku agen serta DA sebagai marketing bank. Sementara tiga tersangka dari Unit Kedaton adalah DV dan SY berperan sebagai agen serta FB sebagai marketing.

Suasana sempat mengharu biru ketika seorang pria berbaju kuning menangis sambil menggendong anaknya di halaman Kantor Kejari Bandarlampung. Dia adalah Redi Saputra, suami tersangka ES.

Redi memprotes penetapan istrinya sebagai tersangka dengan menyebut ES hanya mengantar dua agen lain mencari nasabah. Bahkan keluarganya sendiri menjadi korban pinjaman fiktif karena data mereka digunakan pihak lain.

Redi juga menyayangkan penahanan istrinya. Sementara suami dua agen lain yang menurutnya terlibat tidak diperiksa.

Kasi Intel Kejari Bandarlampung Angga Mahatama mengungkap hasil penyidikan menunjukkan ES ikut berperan mencarikan calon nasabah dan mendapat imbalan dari tersangka lain jika berhasil membawa calon peminjam.

Kepala Kejaksaan Negeri Bandarlampung Baharudidin mengungkap modus para tersangka menggunakan identitas orang lain sebagai calon peminjam untuk menikmati dana hasil pencairan kredit fiktif. Selain itu, dua marketing, DA dan FB, diduga tidak melakukan verifikasi data maupun kondisi usaha sehingga kredit tetap dicairkan.

Hasil audit menyebut kerugian negara mencapai lebih Rp2,5 miliar terdiri Rp1,52 miliar di Unit Pasar Tugu dan Rp986 juta di Unit Kedaton.

ARI IRAWAN


0 comments:

Posting Komentar

 
×
×
data-ad-slot="9110068254" data-ad-format="auto" data-full-width-responsive="true">