Pengakuan itu terungkap dalam pemeriksaan pemuda berinisial TH, 23 tahun, sebagai tersangka kekerasan seksual dengan korban berinisial T, 22 tahun, Rabu 29 Oktober 2025 pukul 14.25 WIB. TH merupakan pengurus Masjid Darul Iman. Sementara korbannya seorang karyawan konter handphone.
Kapolsek Telukbetung Selatan AKP Galih Ramadhan, Senin 3 November 2025, mengungkap motif kekerasan seksual dengan tersangka TH. Pelaku rupanya sudah lama memendam rasa suka karena sering melihat wanita idamannya shalat di sana.
TH juga mengaku kecanduan menonton video porno sehingga timbul hasrat tidak tertahankan begitu melihat wanita idamannya sedang menunaikan ibadah sholat.
Pelaku berterus terang merencanakan kekerasan seksual terhadap T sejak empat hari sebelum kejadian. Tindakan bejat itu hendak dilakukan di luar masjid tetapi tidak pernah mendapatkan kesempatan.
Wakapolresta Bandarlampung AKBP Erwin Irawan menjelaskan kronologi kekerasan seksual dengan tersangka TH. Pelaku gagal melampiaskan nafsu bejat karena korba berteriak dan mengundang kedatangan warga. Tersangka sempat melarikan diri tetapi berhasil ditangkap dan diserahkan ke Polsek Telukbetung Selatan.
Perbuatan TH terekam CCTV. Pelaku memakai penutup kepala mendekati korban. Ia mengamati situasi sejenak dan membekap korban saat sujud. Tersangka berusaha menggagahi tetapi korban melawan hingga terjadi pergumulan. Kekerasan seksual itu gagal karena korban berteriak hingga terdengar warga.
Polisi menyita barang bukti mukena warna pink, kaos coklat, celana pendek hitam, dan handphone. Tersangka dijerat Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun.
ARI IRAWAN






0 comments:
Posting Komentar