Rabu, 05 November 2025

Maling Asal Lampung Timur Dibekuk Bawa Senjata Api

BANDARLAMPUNG (5/11/2025) – Tekab 308 Presisi Polresta Bandarlampung membekuk terduga kawanan maling motor asal Lampung Timur di Jalan Insinyur Sutami, Tanjungbintang, Lampung Selatan, Kamis dinihari 23 Oktober 2025 pukul 04.00 WIB.

Salah satu pelaku berinisial IH, warga Melinting, Lampung Timur, kedapatan membawa senjata api rakitan jenis revolver kaliber millimeter. Sementara rekannya berinisial IW kabur.

Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Rabu 5 November 2025, menjelaskan penangkapan anggota komplotan maling motor bermula hunting Tekab 308 Presisi di Jalan Insinyur Sutami arah Jalan Tirtayasa Bandarlampung.

Saat itu melintas dua pengendara motor Honda Beat dengan ciri-ciri mirip pelaku pencurian motor di wilayah Rajabasa, Bandarlampung pada Rabu malam 22 Oktober 2025 pukul 20.30 WIB. Tekab 308 melakukan pengejaran dan penangkapan. Satu orang berinisial IH berhasil dibekuk, sementara rekannya berinisial IW melarikan diri.

Polisi menyita barang bukti senjata api rakitan jenis revolver warna silver beserta lima peluru, satu kunci T, dua anak kunci pipih dan runcing serta satu unit motor Honda Beat hitam putih milik korban. Pengembangan polisi kembali menemukan satu motor Honda Beat abu-abu hasil pencurian di tempat lain.

Hasil pemeriksaan mengungkap komplotan maling Lampung Timur itu menggasak tiga motor di kawasan Rajabasa, Bandarlampung. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun.

ARI IRAWAN

0 comments:

Posting Komentar

 
×
×
data-ad-slot="9110068254" data-ad-format="auto" data-full-width-responsive="true">