Pelaku berinisial FZ, 37 tahun, warga Sukajawa, Tanjungkarang Barat, Bandarlampung. Pria itu sehari-hari dikenal sebagai tukang servis handphone keliling. Ia diduga berbuat mesum terhadap korban bawah umur. Orangtua korban tidak terima sehingga membuat laporan polisi.
Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay dalam ungkap kasus, Rabu 5 November 2025, mengungkap perbuatan mesum bermula tersangka FZ memperbaiki handphone di rumah korban. Ia memberitahu orangtua bahwa anaknya kerasukan makhluk halus. Pelaku sanggup mengusir makhluk itu jika korban dibawa ke rumahnya.
FZ sebenarnya bukan ahli pengusir makhluk halus atau memiliki kemampuan luar biasa tetapi membuat tipu daya seperti itu karena tergiur kecantikan korban.
Pucuk dicinta ulampun tiba. Korban dibawa ayahnya ke rumah pelaku pada Sabtu 25 Oktober 2025 dengan maksud meminta bantuan pengobatan. FZ ayah korban diminta menunggu di ruang tamu, sementara korban diajak naik ke lantai dua untuk menjalani ritual.
Dalam tipu daya itulah pelaku melancarkan aksinya. Dengan alasan mengusir makhluk halus, tersangka meminta korban duduk berhadapan dan mengangkat baju hingga leher. Pelaku memainkan jurus mesum selama 10 menit.
Perbuatan mesum itu disertai peringatan kepada korban agar tidak menceritakan tindakan bejatnya kepada siapapun termasuk orangtua. Ia menakut-nakuti korban jika rahasia itu terbongkar maka makhluk halus akan kembali masuk ke tubuhnya.
Beberapa hari berikutnya korban mengeluh sakit dan lecet bagian dada. Dari kasus ini orangtuanya mengetahui perbuatan bejat pelaku hingga dilaporkan ke Polsek Tanjungkarang Barat. Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman pidana 14 tahun.
ARI IRAWAN






0 comments:
Posting Komentar