Pelaku berinisial BAS tertangkap tangan satpam ketika menggondol alat kontrol elektronik truk di parkiran PT Berkat Sentosa Keramik. Pengembangan Polsek Sukarame mengungkap tersangka sudah puluhan kali maling alat sejenis bersama rekannya berinisial ZBL, warga Waylunik, Panjang, Bandarlampung.
Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Kamis 6 November 2025, merilis kronologi penangkapan dan pengembangan kasus pencurian ECU truk dengan tersangka BAS dan ZBL. Komplotan ini sudah 25 kali maling komponen mesin truk di Bandarlampung, Lampung Selatan, dan Lampung Timur.
Komplotan BAS dan ZBL maling ECU di wilayah Sukarame sembilan TKP, Panjang empat TKP, Tanjungbintang tiga TKP, Jatiagung sembilan TKP, dan Merbau Mataram satu TKP.
Harga ECU bekas di pasaran ternyata mahal sehingga maling tak henti-hentinya menjarah komponen elektronik itu di beberapa kabupaten-kota. Satu unit ECU bekas dijual online Rp5,2 juta. Tersangka BAS sebagai pelaku utama mendapat bagian Rp4,2 juta. Sementara BZL sebagai joki kebagian Rp1 juta. Uang hasil kejahatan ludes dipakai judi online.
Polisi mengamankan barang bukti unit ECU dan tas kuning berisi peralatan. Dua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun.
ARI IRAWAN






0 comments:
Posting Komentar