Tersangka berinisial HD, 21 tahun, ditangkap polisi ketika meniduri pacarnya berinisial ZF di hotel pada 24 November 2025. Penangkapan ini awalnya berdasarkan laporan cekcok berujung tindak kekerasan dan menggauli pacarnya belasan kali selama menginap beberapa hari.
Hasil pemeriksaan mengungkap dugaan kasus lebih berat. Pemuda itu ternyata seorang mucikari karena menjajakan sang pacar kepada pria hidung belang melalui media sosial MiChat dengan tarif sekali kencan Rp500 ribu.
Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Sabtu 15 November 2025, mengungkap kronologi penangkapan tersangka HD atas dugaan tindak kekerasan, menggauli pacar remaja serta menjual korban sebagai PSK.
Kasus ini bermula ZF kabur dari rumah dan menemui HD pada Minggu dinihari 19 November2025. Mereka baru kenal dua bulan melalui media sosial Facebook. Tersangka kemudian mengajak pacarnya itu tidur di hotel Jalan Pulau Sebesi, Sukarame, Bandarlampung. Remaja itu digauli 12 kali selama menginap beberapa hari.
Pelaku diam-diam membuat akun MiChat dengan identitas palsu nama Caca menggunakan foto perempuan lain dari internet. Akun tersebut ternyata menjajakan ZF dengan tarif Rp500 ribu sekali kencan. Dalam lima hari, pacar remaja itu melayani tujuh pria hidung belang. Uang hasil transaksi seks komersial dibagi dua serta dipakai bayar kamar hotel dan kebutuhan sehari-hari.
Polisi mengamankan barang bukti satu unit iPhone 13. Tersangja dijerat dengan Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
ARI IRAWAN






0 comments:
Posting Komentar