Tersangka berinisial A, 30 tahun, dan HK, 22 tahun, keduanya warga Kecamatan Wonosobo, Tanggamus. Sindikat ini mencuri uang nasabah BRI bernama Rudi Sutomo, 47 tahun, warga Kelurahan Pringsewu Utara.
Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Rudi Sutomo, Kamis 6 November 2025 pukul 12.35 WIB. Korban melaporkan kartu ATM miliknya tiba-tiba tertelan mesin. Seorang pria tak dikenal di belakangnya menyarankan korban menekan tombol cancel sambil memasukkan PIN. Namun kartu tersebut tetap tidak keluar.
Rudi Sutomo pergi ke Bank BRI untuk melaporkan kejadian itu. Sementara pria tak dikenal tersebut sudah meninggalkan lokasi. Sesampainya di bank, korban memeriksa mutasi rekening dan mendapati transaksi penarikan tunai sebesar Rp995.000.
Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa rekaman CCTV. Polisi menemukan kejanggalan yang mengarah pencurian dengan modus ganjal mesin ATM.
Petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku hingga melakukan penangkapan. Salah satu pelaku sempat melarikan diri ke persawahan dan melakukan perlawanan hingga melukai polisi. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun.
PIYAN AGUNG






0 comments:
Posting Komentar