BANDARLAMPUNG (19/12/2025) – Seorang eks polisi kembali ditangkap karena mengedarkan narkoba di Bandarlampung. Petugas juga meringkus dua orang lainnya, karena berdagang sabu dan ganja.
Dalam temu pers di Polresta Bandarlampung pada Jumat, 19 Desember 2025, Kasat Narkoba, Made Indra Wijaya, mengatakan eks polisi berinisial HR diamankan bersama barang bukti 17 paket klip kecil sabu.
Made Indra menyebut eks polisi tersebut tertangkap saat petugas melakukan penyamaran atau undercover buy. Metode yang sama dengan sebelumnya saat pria tersebut tertangkap pada Tahun 2019 dan bebas pada Tahun 2022 yang lalu.
Selain eks polisi, Polresta Bandarlampung juga menangkap tiga orang lain berinisial AR dan HK. Dari keduanya polisi mengamankan 32,5 gram tembakau sintesis dan 22 plastik klip kecil sabu.
ARI IRAWAN






0 comments:
Posting Komentar