Pelaku berinisial NA, warga Natar, Lampung Selatan, dibekuk massa saat hendak melarikan diri dari parkiran Klinik Cahaya Sehat, jalur dua Perum BKP Kemiling Permai. Pria ini bertugas sebagai joki.
Tersangka maling segera digelandang Unit Reskrim Polsek Kemiling bersama barang bukti senjata api rakitan jenis revolver berisi dua peluru, satu set kunci leter T dan sepuluh anak kunci. Senjata api dan alat pencurian motor itu ditemukan dari penggeledahan polisi.
Kanit Reskrim Polsek Kemiling Aipda Reson, Jumat 19 Desember 2025, mengungkapkan pencurian motor di Perum BKP Kemiling Permai melibatkan dua tersangka. Seorang rekan pelaku dengan tugas sebagai eksekutor menjadi buronan.
NA bersama komplotannya mengaku sudah dua kali menggasak motor di wilayah Bandarlampung dan sekali di Metro. Senjata api rakitan di tangan NA diakui milik rekannya yang masih buron.
Tersangka dijerat Pasal 1 Ayat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api serta Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
ARI IRAWAN






0 comments:
Posting Komentar