Jumat, 19 Desember 2025

Kepala Pekon Atar Lebar Tanggamus Korupsi Rp1 Miliar

 

 KOTAAGUNG (18/12/2025) – Unit Tipikor Satreskrim Polres Tanggamus menahan FH, Kepala Pekon Atar Lebar, Bandar Negeri Semuong, karena diduga korupsi Dana Desa hingga Rp1 miliar.

Dalam pers pada Kamis, 18 Desember 2025, Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko, mengatakan pihaknya menangkap kepala pekon tersebut pada Sabtu, 13 Desember 2025 yang lalu di rumah kerabatnya di Negeri Agung, Talangpadang, setelah dua kali dipanggil tidak datang.

AKBP Rahmad menyebut dugaan korupsi bermula dari laporan masyarakat pada 3 Februari 2025 lalu, yang melaporkan penyimpangan pada APBP Pekon Atar Lebar pada tahun anggaran 2019–2021 dan 2022.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Tanggamus pada pekerjaan fisik di Pekon Atar Lebar, sang kepala pekon diduga korupsi setidaknya Rp1 miliar.

Kapolres menyebut pihaknya melakukan gelar perkara di Polda Lampung dan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Tanggamus, sebelum menangkap Kepala Pekon.

Dalam temu pers itu, Kanit Tipikor Polres Tanggamus Ipda Tri Wijayanto, menyebut Penjabat  kepala pekon Atar Lebar berinisial R terseret dalam perkara tersebut, namun telah mengembalikan kerugian negara.

HARDI SUPRAPTO

0 comments:

Posting Komentar

 
×
×
data-ad-slot="9110068254" data-ad-format="auto" data-full-width-responsive="true">