Kamis, 18 Desember 2025

Sengketa Tanah 3.000 Hektar di Mesuji Masih Berbelit-belit

MESUJI (18/12/2025) – Pembahasan sengkata lahan sewa seluas 3.000 hektar antara warga Kecamatan Way Serdang dan perusahaan PT Pematang Agri Lestari di Aula Pemkab Mesuji, Rabu 17 Desember 2025, belum menemui titik temu

Pembahasan sengketa tanah ni melibatkan Forkopimda, staf Komisi III DPR RI, dan pihak-pihak bersengketa. Sengketa berawal tahun 1993 ketika warga Desa Rejo Mulyo dan Suka Agung, Kecamatan Way Serdang, serta Desa Agung Batin, Kecamatan Simpang Pematang, menyewakan lahan kepada PT Lambang Daya selama 10 tahun.

Tanah seluas 3.000 hektar itu ditanami singkong. Sesuai surat perjanjian, perusahaan akan mengembalikan lahan kepada pemilik tahun 2003 dalam keadaan siap tanam beserta sertifikat sebagai agunan.

Namun, tanah sewaan beserta sertifikat tidak kembali kepada pemiliknya. Sengketa lahan menjadi berbelit-belit karena tanah ribuan hektar tersebut dikuasai perusahaan lain, PT Pematang Agri Lestari (PAL), tanpa persetujuan masarakat dan ditanami kelapa sawit.

Dalam pertemuan di Aula Pemkab Mesuji,  pihak PT Lambang Daya tidak hadir. Sementara tiga utusan PT Pematang Agri Lestari mengaku telah memenangkan sengketa lahan ini secara hukum maupun sosial. Sedangkan perwakilan masyarakat menuding PT PAL tidak nyambung dengan pokok permasalahan dan berbelit belit.

Staf Khusus Komisi III DPR RI Muchdar Asegap berpendapat Pemkab Mesuji menyepelekan masalah sengketa  tanah antara perusahaan perkebunan sawit dan masyarakat. Perusahaan jelas mengesampingkan hak ribuan warga. Kasus ini akan dibawa ke pusat agar DPR RI turut menuntaskan perkara ini.

Bupati Mesuji Elfiyanah menanggapi  sengketa tanah dengan kesiapan menampung aspirasi kedua pihak. Pemkab bersama Forkopimda akan menggelar rapat lagi untuk menyelesaikan masalah tersebut.

SULISTIONO

0 comments:

Posting Komentar

 
×
×
data-ad-slot="9110068254" data-ad-format="auto" data-full-width-responsive="true">