Pelaku berinisial JT, 30 tahun, diciduk Tim Resmob Polresta Bandarlampung selagi mengakses situs judi online di ponselnya. Penangkapan berawal dari laporan warga yang melihat gelagat mencurigakan seorang pengunjung lapo tuak.
Polisi langsung menuju lokasi dan melakukan penggerebekan. Petugas menangkap basah JT sedang memasang angka togel melalui akun sendiri di salah satu situs judi.
Dalam penindakan itu, polisi menyita sebuah handphone Oppo, buku catatan berisi angka pasangan togel, dan uang tunai Rp327 ribu diduga hasil perjudian.
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Faria Arista, Kamis 4 Desember 2025, mengungkap pengakuan JT memasang angka togel Singapura dan Hong Kong. Selain judi togel untuk diri sendiri, ia juga menerima titipan dari beberapa rekannya. Pelaku berjudi togel dengan dalih mencari uang tambahan untuk kebutuhan sehari-hari.
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yaitu tindak pidana mendistribusikan dan mentransmisikan konten bermuatan perjudian.
ARI IRAWAN






0 comments:
Posting Komentar