Kamis, 04 Desember 2025

Komplotan Maling Lampung Timur Ngaku Gasak Motor di 30 TKP

BANDARLAMPUNG (4/12/2025) – Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandarlampung membekuk dua anggota komplotan maling motor asal Lampung Timur di Jalan Hendro Suratmin, Sukarame, Bandarlampung, Rabu 3 Desember 2025 pukul 13.30 WIB.

Kedua pelaku berinisial SS, 19 tahun, dan AR, 16 tahun, warga Sekampung Udik, Lampung Timur, ditangkap atas kejelian polisi. Gerak-gerik anggota komplotan ini mencurigakan saat berhenti di dekat minimarket Urip Sumoharjo dan melaju ke parkiran Klinik Lentera Waluya.

Polisi terus membuntuti sampai para pelaku bersiap mengeksekusi motor parkir. SS dan AR langsung dibekuk. SS berusaha melarikan diri dan bahkan nekat melawan polisi dengan mencabut senjata api rakitan. Namun, petugas cepat melumpuhkan pelaku tanpa kontak tembak.

Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Kamis 4 Desember 2025, menyampaikan hasil pemeriksaan dua tersangka mengaku anggota komplotan maling motor berjumlah empat orang. Komplotan ini telah beraksi di 30 TKP Bandarlampung. Polisi masih memburu dua pelaku lainnya beserta dua penadah motor curian.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita senjata api rakitan beserta tiga peluru, dua badik, kunci T, dan perlengkapan lainnya. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun.

ARI IRAWAN

0 comments:

Posting Komentar

 
×
×
data-ad-slot="9110068254" data-ad-format="auto" data-full-width-responsive="true">