BANDARLAMPUNG (19/1/2026) – Menghilang hampir sepekan, dua dari tiga tersangka korupsi dua miliaran rupiah di DPRD Lampung Utara akhirnya ditahan pada malam Selasa, 19 Januari 2026.
Kedua tersangka masing-masing Isman Efrilian, Bendahara Pengeluaran, dan Faruk, Kepala Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Bagian Keuangan, Sekretariat DPRD Lampung Utara.
Bos mereka, Ahmad Alamsyah, Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, sudah ditahan sepekan lalu, pada malam Selasa, 12 Januari 2026, dan kini sudah memenuhi sel Lapas Wayhui.
Armen Wijaya, Aspidsus Kejati Lampung, mengatakan ketiga tersangka diduga membuat kegiatan fiktif di DPRD Lampung Utara pada Tahun Anggaran 2022 yang lalu.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan, perbuatan ketiga pengolah keuangan di DPRD Lampung Utara itu mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp2,9 miliar.
Isman Efrilian dan dan Faruk pun kini menyusul eks bosnya, yang dulu Sekretaris DPRD Lampung Utara ke Lapas Wayhui.
ARI IRAWAN






0 comments:
Posting Komentar