GEDONGTATAAN (26/1/2026) – Masyarakat Adat Way Lima Pesawaran mengancam akan menduduki lahan PTPN 7, jika hingga Maret 2026, perusahaan BUMN itu tidak mengembalikan lahan yang selama ini dikuasai, setelah ditinggalkan perusahaan Belanda.
Para pemuka adat Way Lima, yang terdiri dari Marga Badak, Marga Poetih, dan Marga Limau, menyatakan hal itu, pada Senin, 26 Januari 2026, usai mendatangi Kantor PTPN 7.
Membawa masyarakat, yang tergabung dalam sejumlah organisasi, para pemuka adat juga mengadakan orasi di depan Kantor PTPN 7, sebelum berdialog dengan pimpinan perusahaan perkebunan tersebut.
Dalam orasinya, para wakil organisasi dan pemuka adat kembali menyinggung latar belakang lahan, yang dulu dikontrak oleh perusahaan Belanda dan berakhir pada Tahun 1940.
Para wakil organisasi menyebut HGU tidak dapat dijadikan dasar kepemilikan atas lahan adat. Apalagi luas lahan yang dikuasai melebihi batas HGU, dengan cara menyerobot tanah warga sejak Tahun 1990.
Para wakil organisasi dan pemuka adat juga menyinggung penyewaan lahan masyarakat adat yang disewakan ke pihak lain dan tidak adanya realisasi penyertaan 20 persen kepada masyarakat adat selama PTPN 7 menguasai lahan di Waylima.
PIYAN AGUNG






0 comments:
Posting Komentar