Kamis, 15 Januari 2026

Pengedar dan Pemakai Sabu Ditangkap Polres Waykanan

BLAMBANGAN UMPU (15/1/2026) – Satres Narkoba Polres Waykanan mengamankan enam tersangka pengedar dan pemakai sabu. Penangkapan para tersangka disampaikan Kapolres AKBP Didik Kurnianto yang baru menjabat dua hari.

Kapolres AKBP Didik Kurnianto bersama Kasatres Narkoba Iptu Prayugo dan Kasi Humas Ipda Fijriansyah Sangaji merilis hasil tangkapan tersangka selama sepekan terakhir. Enam pengedar dan penyalahguna lima kasus sabu itu diamankan dari lokasi berbeda.

Dari tangan para tersangka polisi menyita 5,89 gram sabu, Salah satu tersangka pengedar berinisial SR, warga Buay Bahuga. Pria ini merupakan residivis kasus narkoba dan baru keluar penjara dengan hukuman sembilan bulan.

Polisi menemukan barang bukti 5,6 gram sabu dalam penggeledahan rumahnya. Sementara lima tersangka lainnya ditangkap sebagai pemakai sabu di beberapa kecamatan.

AKBP Didik Kurnianto mengatakan tersangka pengedar terancam hukuman lima tahun. Sementara para pemakai terancam hukuman maksimal empat tahun.

Selain menyita sabu, polisi mengamankan barang bukti alat hisap, ponsel, dan timbangan. ‎Para tersangka menghuni tahanan Polres Waykanan selama proses hukum.

GIBRAN ALFALAH

0 comments:

Posting Komentar

 
×
×
data-ad-slot="9110068254" data-ad-format="auto" data-full-width-responsive="true">