Tujuh kapal nelayan itu menangkap ikan menggunakan jaring trawl. Dengan jaring kantong besar itu menangkap ikan atau biota laut lainnya dalam jumlah besar. Alat ini menyapu semua ikan besar dan ikan kecil hingga merusak habitat laut.
Penggunaan jaring trawl terlarang sebagaimana Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023.
Bidang Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Perairan Pesisir Timur Lampung melaksanakan menemukan penangkapan ikan ilegal saat patroli laut di perairan Waykambas dan Sukorahayu, Labuhan Maringgai. Patroli mengamankan tujuh kapal nelayan tersebut.
Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Lampung Liza Derni dmengharapkan penindakan tujuh kapal nelayan itu menjadi peringatan dan efek jera bagi pelaku ilegal fishing di kawasan konservasi perairan timur Lampung.
Pengawas Perikanan DKP Cici Anggara menjelaskan tujuh kapal nelayan diamankan karena menggunakan trawl. Alat tangkap ikan ini segera dimusnahkan di hadapan kelompok pengawas nelayan.
Ketua Pokmaswas Jaya Bahari Abadi Ubay Abdillah menyampaikan dukungan pengawasan Dinas Kelautan dan Perikanan Lampung atas penangkapan ikan ilegal di kawasan konservasi perairan timur Lampung.Penindakan tersebut bisa menimbulkan efek jera.
MUHAMMAD FARID DAN ADHE KOLA






0 comments:
Posting Komentar