Kamis, 15 Januari 2026

Perkara Korupsi Heri Wardoyo cs Rp268 Miliar Masuk Pengadilan

 

 BANDARLAMPUNG (14/1/2026) – Perkara korupsi Rp268 miliar di PT Lampung Energi Berjaya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandarlampung oleh Kejati Lampung pada Rabu, 14 Januari 2026.

Hingga dilimpahkan ke Pengadilan, Kejati Lampung masih memiliki tiga tersangka, seperti ditetapkan pada 22 September 2025 yang lalu. Mereka terdiri dari Heri Wardoyo,  M. Hermawan, dan Budi Kurniawan, komisaris, direktur utama, dan direktur operasional di perusahaan milik Pemerintah Provinsi Lampung.

Kasipidsus Kejari Bandarlampung, M Angga Mahatama, mengatakan Kejati Lampung memiliki cukup bukti ketiga tersangka dalam memainkan dalam dana participating interest 10 persen di wilayah kerja Offshore South East Sumatera, tanpa persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, hingga negara rugi Rp268 miliar.

Angga Menyebut ketiga tersangka mengkonversi dana tersebut dari uang mata asing ke rupiah tanpa menggunakan kurs aktual.

Dana PI juga diduga dimanfaatkan untuk pembagian tantiem, kenaikan gaji, tunjangan, dan fasilitas direksi dan komisaris, dengan mendepositokannya secara tidak sah.

ARI IRAWAN

0 comments:

Posting Komentar

 
×
×
data-ad-slot="9110068254" data-ad-format="auto" data-full-width-responsive="true">