Jumat, 30 Januari 2026

Residivis Sikat Motor Induk Semang di Panjang Bandarlampung

BANDARLAMPUNG (30/1/2026) – Seorang residivis penghuni rumah kos tega menyikat motor induk semangnya menggunakan kunci simpanan di Kampung Selirit, Kelurahan Panjang Utara, Panjang, Bandarlampung, Senin 10 Januari 2026.

Tersangka berinisial RDR tinggal di rumah kos milik korban Yuyun. Peristiwa bermula bulan Agustus 2025 saat korban berada di teras kontrakan tersangka. Pemilik motor tanpa sengaja meninggalkan kunci kontak motor Honda Beat putih bernomor polisi BE 2967 ABL. Kunci ditemukan pelaku dan disimpan tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Aksi pencurian baru dilakukan Senin malam 10 Januari 2026 saat korban menggelar hajatan dan motor diparkir di depan rumah. Melihat situasi sepi muncul niat RDR mencuri kendaraan. Tersangka sebenarnya tidak bisa mengendarai motor tetapi mengajak rekannya berinisial RI untuk melancarkan aksinya.

Pemilik motor baru menyadari kehilangan kendaraan usai hajatan. Kejadian ini dilaporkan ke Polsek Panjang.

Kapolsek Panjang Kompol Martono, Jumat 30 Januari 2026, menyampaikan pengungkapan kasus berawal dari laporan korban. Polisi mendatangi tempat kejadian perkara. Saksi menyatakan motor Beat tersebut dibawa RDR dan RI.

Sekitar satu jam kemudian RDR pulang dan mengira pencurian motor tidak diketahui siapapun. Saat itulah anggota Reskrim Polsek Panjang langsung mengamankan tersangka. Sementara rekan pelaku berinisial RI masih buron.

Hasil pemeriksaan mengungkap RDR merupakan residivis kasus narkoba tahun 2018. Polisi juga mendapati sepeda motor curian telah dijual COD senilai Rp2,4 juta. Petugas kemudian mengamankan terduga penadah. RDR mengaku nekat mencuri karena kecanduan sabu dan judi online.

ARI IRAWAN

0 comments:

Posting Komentar

 
×
×
data-ad-slot="9110068254" data-ad-format="auto" data-full-width-responsive="true">