Penggeledahan Kantor Bapenda Pringsewu pada Selasa 3 Februari 2026 berlanjut tindakan serupa terhadap sebuah rumah di Kelurahan Tambah Rejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, yang diduga berkaitan dengan pihak dalam pelaksanaan pengadaan jasa konsultansi.
Penggeledahan tersebut merupakan upaya penyidik dalam pengumpulan alat bukti dugaan tindak pidana penyimpangan dalam proses perencanaan, pelaksanaan kontrak, dan pembayaran pada kegiatan pengadaan jasa konsultansi pendataan SPPT PBB-P2.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan audit investigatif, penyidik menemukan indikasi ketidaksesuaian dokumen perencanaan, penggunaan jenis kontrak serta dugaan ketidaksesuaian antara tenaga ahli yang diperjanjikan dengan pelaksanaan di lapangan.
Selain itu terdapat indikasi pembayaran tidak sepenuhnya selaras dengan ketentuan kontrak dan peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Penyidik memeriksa sejumlah ruangan, dokumen serta barang lainnya. Petugas mengamankan dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti lain diduga terkait langsung dengan kegiatan pengadaan jasa konsultansi pendataan SPPT PBB-P2 Tahun Anggaran 2021–2022.






0 comments:
Posting Komentar