Sabtu, 21 Februari 2026

Dduga Gelapkan Mobil di Metro, Debt Collector Masuk Penjara

METRO (21/2/2026) – Satreskrim Polres Metro memenjarakan seorang debt collector atas dugaan penggelapan mobil debitur di Kelurahan Karangrejo, Metro Utara, Jumat 20 Februari 2026 pukul 23.00 WIB.

Tersangka penggelapan berinisial MA alias Ari Ubenz, 31 tahun, warga Metro, dijebloskan ke penjara setelah pemeriksaan selama empat jam. Pelaku dikenal sebagai bos debt collector. Ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggelapan mobil Innova milik debitur bernilai ratusan juta rupiah.

Tersangka menjalani serangkaian penyelidikan dan penyidikan panjang sejak laporan korban masuk pada pertengahan tahun lalu.

Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Rizky Dwi Cahyo mengungkap tersangka merupakan sosok yang sudah lama menjadi perhatian aparat penegak hukum. MA merupakan debt collector yang cukup meresahkan masyarakat.

Polisi mengamankan barang bukti dokumen perjanjian pembiayaan, fotokopi BPKB, rekening koran, tangkapan layar percakapan WhatsApp antara korban dan tersangka serta bukti transfer uang Rp28 juta. Namun, kendaraan yang menjadi objek penggelapan belum ditemukan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun.

SONNY SAMATHA

0 comments:

Posting Komentar

 
×
×
data-ad-slot="9110068254" data-ad-format="auto" data-full-width-responsive="true">