Jumat, 13 Februari 2026

Ngumpet di Gardu, Pembacok Pasutri di Sidomulyo Ditangkap

KALIANDA (13/2/2026) – Pembacok pasangan suami-istri pemilik toko di Sidomulyo ditangkap tim gabungan Polsek Sidomulyo dan Satreskrim Polres Lampung Selatan, Jumat pagi 13 Februari 2026. Pelaku melakukan penganiayaan karena dendam eprnah dimaki-maki.

Tersangka berinisial ABG, 33 tahun, warga Dusun Banjar Sari, Desa Sidomulyo, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan. Ia satu desa dengan korban pasutri Rohimah, 49 tahun, dan Fajri, 62 tahun.

ABG ngumpet di gardu persembunyian sejak membacok Rohimah dan Fajri pada Rabu malam pukul 19.30 WIB. Lokasi persembunyian terungkap berkat informasi masyarakat.

Tim gabungan juga sudah mengetahui ciri-ciri pelaku berdasarkan laporan korban, Kamis kemarin. Meski begitu polisi sempat melakukan penyisiran sampai Desa Bali Nuraga, Kecamatan Way Panji.

Tersangka ditangkap tanpa perlawanan dan masih diperiksa Polsek Sidomulyo. Pria ini sempat membuang golok yang dipakai membacok pasutri pemilik toko di Dusun 2 Katibung, Desa Sidomulyo. Senjata tajam itu dibuang ke parit.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri mengatakan pelaku mengakui pembacokan Rohimah dan Fajri karena dendam pernah dimaki-maki. Pelaku mendatangi toko sambil membawa dua golok. Ia berpura-pura menawar dagangan.

Begitu dilayani, pria ini langsung membacok paha kiri Rohimah hingga menjerit histeris. Tangan kanan suami Rohimah pun disabet senjata tajam ketika hendak menolong.

Polisi menelusuri pelarian tersangka sejak Kamis sampai Jumat pagi. Informasi masyarakat melihat terduga pelaku jalan kaki sambil membawa sejumlah barang.  Pelaku sempat membuang golok dekat gardu persembunyian.

Golok ditemukan bersama barang bukti penutup wajah warna hitam, tas pinggang, topi, handphone dan jaket hitam.

ADHE KOLA

0 comments:

Posting Komentar

 
×
×
data-ad-slot="9110068254" data-ad-format="auto" data-full-width-responsive="true">