Satreskrim Polres Mesuji bersama Polsek Mesuji Timur meringkus tersangka berinisial B, warga Desa Sungai Buaya, dan IM, warga Desa Dwi Karya Mustika. Keduanya diduga merampok harta benda milik konten kreator bernama UHZ di rumah kontrakan Desa Tanjung Mas Rejo, Kecamatan Mesuji Timur.
Selain merampas barang-barang berharga, kedua tersangka juga menculik dan merudapaksa UHZ. Korban mengalami trauma berat.
Kasat Reskrim Polres Mesuji AKP Frenanta mengungkap penangkapan kedua tersangka, Kamis 12 Februari 2026. Polisi memburu pelaku setelah menerima laporan korban. Tersangka melakukan kejahatan dengan modus mendatangi kontrakan dan berpura-pura memperbaiki kran air.
SULISTIONO






0 comments:
Posting Komentar